Artikel

Hasil Pemeriksaan SWAB PCR Pathlab Bisa Digunakan Untuk Penerbangan

Regulasi penerbangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 semakin diperketat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan transmisi Covid-19. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Pada bulan Juli 2021, pemerintah mulai menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Hal ini membuat Pathlab sigap dalam memberikan pelayanan PCR yang dapat terafiliasi dengan Kemenkes guna mempermudah penerbangan pasien yang akan melakukan perjalanan dinas atau kepentingan lainnya selama pandemi. Pathlab bekerjasama dengan Lab. IMC yang secara resmi terafiliasi dengan Kemenkes. Jadi untuk setiap pasien yang akan berpergian dengan hasil yang dikeluarkan oleh Pathlab tidak perlu khawatir karena sudah pasti dapat digunakan untuk melakukan perjalanan tertama menggunakan pesawat.